Jumat, 28 November 2008

1. data adalah segala sesuatu yang dapat diolah komputer.contohnya : 15 tahun, 45 km, arah barat.informasi adalah semua yang bermakna.contohnya :- Samson berumur 15 tahun.- Kota pangkalan Balai terletak 45 km dari Palembang ke arah barat

2. a. 2007 = 11111011000b. 1729 = 11011000001c. 45 = 101101

3. a) 10010010 = 146b) 1110011 = 59c) 111110 = 62

4. ROM adalah Read Only Memory,fungsinya menyimpan dimemori secara permanen.RAM adalah Random Accses Memory, fungsinya menyimpan dimemori secara sementara.

5. LAN adalah Local Area NetworkWAN adalah Wide Area Network

6. a) kabel thick koaksialb) kabel thin koaksialc) serat optik

7. TOPOLOGI BUS
a).





-kelebihan : jika satu komputer mengalami gangguan, maka komputer yang lain tetap dapat dioperasikan dengan baik
-kekurangan : deteksi dan isolasi kesalahan sangat kecil kepadatan lalu lintas bila salah satu client rusak maka jaringan tidak bisa berfungsi


TOPOLOGI STAR
b).







-kelebihan : cepat berhubungan dengan pusat sehingga kontrol data dapat dilakukan dengan cepat karena data terpusat di server
-kekurangan : jika server mengalami kerusakan atau gangguan, maka semua komputer yang terhubung tidak dapat beroperasi

8. a) ms. Word, word starb) Lotus 123, Ms. Exelc) Ms. Power Point, Macro media Freehand

9. Caps Lock berfungsi untuk mengunci agar ketikan yang dihasilkan huruf besar semua danbersifat permanen.Insert berfungsi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan penyisipan atau penindihan,apabila insert aktif ditunjukkan dengan indikator insert.Shift berfungsi menghasilkan huruf besar, hanya saja huruf besar yg dihasilkan hanya saattombol ini ditekan.Home berfungsi untuk menggerankkan kursor pada posisi awal.End berfungsi untuk menggerakkan kursor pada posisi akhir.

10. klik start, lalu pilih program, pilih dan klik Winamp. kemudian pilih menu file, pilih dan klik

Senin, 17 November 2008

task2sman3kelasx
1. Apa yang dimaksud dengan data dan informasi, berikan contoh masing-masing 2 buah ?
2. Konfersikan angka berikut ini ke dalam bilangan biner !
(a) 2007 (b) 1729 (c) 45
3. Konversikan angka berikut ke dalam bilangan berbasis 10 !
(a) 10010010 (b) 1110011 (c) 111110
4. Apa kepanjangan dari RAM dan ROM dan jelakan fungsi masing-masing ?
5. Apa yang dimaksud dengan LAN dan WAN
6. Pada media komputer diperlukan media kabel, tuliskan kabel yang digunakan dan konektor yang banyak digunakan saat ini !
7. Gambarkan 2 topologi yang telah dipelajari dan jelaskan keunggulan dan kelemahan masing-masing
8. Berikan masing-masing 2 contoh (a) program pengolah kata (b) pengolah angka (c) pengolah presentasi
9. Apa fungsi dari tombol (a) Capslook, Insert, Shift, Home, End
10. Tuliskan cara untuk menjalan program multimedia winamp

jawaban:
1.data merupakan kumpulan segala sesuatu yang dapat diterima dan dapat diolah oleh komputer
informasi adalah hal penting pertama yang bermanfaat bagi kita untuk menambah wawasan
contoh data adalah:berupa huruf, angka dan gambar
informasi : berupa internet
2. a. 2007 = 11111011000b. 1729 = 11011000001c. 45 = 101101

3. a) 10010010 = 146b) 1110011 = 59c) 111110 = 62

4. ROM adalah Read Only Memory,fungsinya menyimpan dimemori secara permanen.RAM adalah Random Accses Memory, fungsinya menyimpan dimemori secara sementara.

5. LAN adalah Local Area NetworkWAN adalah Wide Area Network

6. a) kabel thick koaksialb) kabel thin koaksialc) serat optik

7. TOPOLOGI BUS
a).


b).

Senin, 27 Oktober 2008

tugas TIK:

1. apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan berikan contohnya ?
2. cari dan jelaskan maksud dari undang-undang haki no 19 tahun 2002 pasal 72 ?
3. jelaskan bagaimana menghargai hak cipta orang lain ?
4. apa yang dimaksud dengan ilegal copy ?
5. bagaimana caranya untuk melindungi agar karya kita tidak di kopi secara ilegal ?

jawaban:
1. Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
2. Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

maksudnya adalah apabila kita menggandakan hak cipta oranglain tanpa izin maka akan diberi sanksi sesuai undang undang diatas baik hukuman ataupun denda

3. dengan tidak menggandakan seluruh karya orang lain.
misalnya apabila ingin memfotokopi hanya sebagian saja, jangan mengcopy semua isi buku tersebut

4. ilegal copy adalah pengkopian hak cipta orang yang melanggar undang-undang tentang HAKI

5. membuat copy dari hak cipta sendiri
menyebar luaskannya pada masyarakat luas
memperlihatkannya pada masyarakat luas
menjualnya pada masyarakat luas